Shalat itu sendiri mempunyai banyak rukun, wajib, sunnah dan hal-hal penyempurnaan lainnya.
Rukunnya ada lima belas: Berdiri, takbirtul ihram, membaca al-Fatihah, ruku’, i’tidal (bangun dari ruku’), sujud, duduk antara dua sujud, tasyahhudu akhir, duduk untuk tasyahhud, membaca shalawat atas Nabi saw dan, terakhir, membaca salam. Semua gerakan tersebut harus dilakukan dengan thuma’ninah (tenang dan saksama).
Kewajiban-kewajiban dalam shalat ada sembilan: membaca takbir (Allahu akbar) dengan suara keras sewaktu ber-takbiratul ihram, tasmi’ dan tahmid (membaca sami’llahu liman hamidah; semoga Allah mendengarkan pujian orang yang memuji-Nya) ketika bangkit dari ruku’, membaca subhanallah satu kali ketika ruku’ dan sujud, tasyahhud, dan berniat keluar dari shalat ketika salam.
Sunah-sunnah shalat ada empat belas: Membaca doa iftitah, membaca ta’awwudz (memohon perlindungan Allah dari godaan setan), membaca basmalah (bismillahirrahmanirrahim), membaca amin, membaca salah satu surah atau salah satu ayat Al-Qur’an, membaca mil’us samawati wal ardhi setelah membaca rabbana lakal hamdu, membaca subhanallah lebih dari satu kali dalam ruku’ dan sujud, membaca rabbigh firli, sujud dengan meletakkan hidung di atas tempat sujud – menurut salah satu riwayat, duduk istirahah (istirahat sebentar) setelah melakukan dua kali sujud, memohon perlindungan dari empat hal dengan mengucapkan : a’uzu billahi min ‘adzabi jahannama (memohon perlindungan Allah dari adzab neraka jahannam, min ‘adzabil qabri (dari adzab kubur), fitnah masih dajjal ( dari fitnah dajjal), min fitnatil mahta wal mamati (dan dari ujian kehidupan dan kematian), kemudia berdoa dengan doa-doa yang banyak diriwayatkan dalam hadits setelah membaca shalawat kepada Nabi saw dalam tasyahhud akhir, melakukan qunut dalam shalat witir (shalat yang jumlah raka’atnya ganjil), dan terakhir mengucapkan salam yang kedua, menurut riwayat yang lemah.
Adapun hal-hal penyempurna shalat itu ada sebanyak dua puluh lima, yaitu: mengangkat kedua tangan saat iftitah (memulai shalat), saat akan ruku’, dan ketika i'tidal (bangun dari ruku’). Dalam i'tidal ini, selain tangan diangkat, jari tangan itu di sentuhkan ke ujung bawah kedua telinga, kemudian menurunkannua lagi ke bawah setelah posisi badan betul-betul lurus. Penyempirnaan lainnya adalah meletakkan kedua tangan di atas pusar saat berdiri, yaitu dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri, mata memandang ke tempat arah tempat sujud, mengeraskan bacaan pada bacaan-bacaan tertentu, mengucapkan amin, meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut ketika ruku’ seta meluruskan punggung, tidak menempelkan perut pada kedua paha ketika sujud seta tidak merapatkan kedua lutut, meletakkan kedua tangan sebagai penopang ketika sujud, duduk iftirasyi ketika duduk di antara dua sujud dan dalam tasyahhud pertama, duduk tawarruk dalam tasyahhud akhir, meletakkan tangan kanan di atas paha kanan dengan mengepalkan seluruh jari kecuali jari telunjuk, dan meletakkan tangan kiri di atas paha kiri dalam keadaan tangan terbuka (tidak dikepalkan).
Meninggalkan dengan sengaja salah satu dari syarat shalat akan menyebabkan shalat itu tidak dianggap. Meninggalkan salah satu dari rukun shalat akan menyebabkan shalat menjadi batal atau tidak sah, baik secara sengaja maupun tidak (terlupa). Meniggalkan dengan tidak sengaja salah satu dari wajib shalat harus diganti dengan sujud sahwi. Tapi kalau sengaja, maka shalat itu terhitung batal juga. Sedangkan meninggalkan salah satu dari sunnah-sunnah shalat atau hal-hal di luar rukun dan kewajiban, maka shalat tetap sah dan tidak harus diganti dengan sujud sahwi.
READ MORE - Mengenal rukun, wajib, sunnah dan hal-hal penyempurnaan dalam Shalat
Minggu, 17 Juni 2012
Langganan:
Postingan (Atom)